Berita Was Was - Jika
memberikan pertanyaan kepada seorang wanita lebih
baik berambut panjang atau pendek mungkin
mereka akan menjawab bisa saja berambut pendek karena biasanya rambut yang
panjang sulit diatur dan membuat gerah. lain halnya dengan para pria yang jika
ditanyai pertanyaan yang sama pastilah
akan mejawab perempuan berambut panjang lebih terlihat menarik.
Benar
rambut
memang merupakan mahkota bagi seorang wanita. Dan sebagai wanita muslimah ia
wajib menutup mahkotanya itu salah
satunya dengan anjuran berhijab. Hal ini dilakukan agar mahkota indahnya tidak
mudah dilihat oleh orang lain terutama
bagi orang yang bukan mahramnya. Sebab kehormatan
bagi seorang muslimah ialah dengan menjaga harta berharga yang ada dalam
dirinya. Salah satunya ialah rambut.
Meski
tak dapat dilihat oleh sembarang orang
menjaga
dan merawat rambut perlu dilakukan oleh seorang muslimah. Sebab
kesehatan
rambut juga mempengaruhi aktivitas. Rambut yang tidak sehat akan membuatnya
tidak merasa nyaman. Nah
salah
satu yang biasa dilakukan oleh seorang muslimah ialah memotong rambut
bahkan
ada yang memendekkannya. Lalu
bagaimana
Islam memandang hal ini?
Dari
Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimahullah beliau mengatakan
“Para
istri Nabi Muhammad SAW memotong rambut mereka
hingga
panjangnya seperti al-wafrah
”
(HR. Muslim 320).
Al-wafrah
adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga
namun
tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim
an-Nawawi
4:4).
An-Nawawi
menukil keterangan al-Qodhi Iyadh
“Mereka
(para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Rasulullah SAW dan bukan
ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka
bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup
”
(Syarh Shahih Muslim an-Nawawi
4:
5).
Kemudian
An-Nawawi juga menegaskan
“Hadis
ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita
”
(Syarh Shahih Muslim
an-Nawawi
4:
5).
Berdasarkan
hadis di atas
potong
rambut bagi wanita hukumnya boleh. Sebagaimana yang disimpulkan An-Nawawi.
Hanya saja
para
ulama memberikan batasan lain. Apakah itu?
Pertama
tidak
boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik
seperti
artis dan semacamnya. Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir
atau gaya seorang artis
maka
tidak boleh ditiru.
Dari
Ibnu Umar
Nabi
ﷺ
bersabda
“Siapa
yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu
”
(HR. Abu daud
Ibn
Abi Syaibah dan dishahihkan Al-Albani).
Tentu
saja kita tidak ingin dikatakan sebagai bagian dari orang jelek atau bahkan
orang kafir
karena
rambut kita meniru rambut mereka.
Kedua
tidak
boleh menyerupai laki-laki. Potongan rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki
tidak
boleh ditiru wanita. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu
beliau
mengatakan
“Rasulullah
ﷺ
melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki
”
(HR. Bukhari 5435).
Ketiga
dilakukan
tanpa izin suami. Para istri Nabi ﷺmemotong rambut
mereka setelah Rasulullah SAW wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita
bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik
bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi
wanita
bahkan
syariat melarang wanita melakukan puasa sunnah
tanpa
seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka
mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.
Benarkah Perempuan Berambut Pendek Dilarang
4/
5
Oleh
Unknown